Sistem hukum di Indonesia didasarkan pada sistem hukum sipil kontinental yang dipengaruhi oleh berbagai sumber, termasuk adat, hukum agama, dan undang-undang kolonial Belanda. Indonesia mengikuti sistem hukum berbasis perundang-undangan, yang berarti bahwa undang-undang adalah sumber hukum utama.
Sistem peradilan Indonesia mencakup berbagai pengadilan seperti Pengadilan Umum (meliputi perdata dan pidana), Pengadilan Agama (menangani masalah perkawinan, warisan, dan wakaf bagi umat Islam), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk perkara yang melibatkan negara). Selain itu, ada juga Mahkamah Konstitusi yang memeriksa konstitusionalitas undang-undang dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi.
Advokat memiliki peran penting dalam sistem hukum di Indonesia. Mereka mewakili individu dan organisasi dalam proses hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Advokat bertanggung jawab untuk menyediakan nasihat hukum kepada klien mereka, mewakili mereka dalam negosiasi dan perselisihan, dan mempersiapkan dokumen dan argumen hukum untuk persidangan. Mereka juga berfungsi sebagai mediator antara pihak-pihak yang bersengketa, membantu mencapai penyelesaian yang adil dan efisien.
Selain itu, advokat juga memainkan peran kunci dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan. Mereka membantu memastikan bahwa hak-hak individu dan organisasi dilindungi, dan bahwa semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mewakili kepentingan mereka di hadapan hukum. Dalam konteks ini, advokat berfungsi sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum, memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan adil dan transparan.
Dalam banyak kasus, advokat adalah saluran komunikasi utama antara sistem hukum dan masyarakat. Mereka membantu masyarakat memahami hukum dan hak-hak mereka, serta menjelaskan konsekuensi dari tindakan hukum tertentu. Dengan demikian, advokat berperan penting dalam memfasilitasi akses keadilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan benar.